JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat sebulan belakangan melakukan razia di sejumlah indekos di kawasan RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, tujuannya untuk mendata warga pendatang demi mencegah aksi terorisme atau tindak asusila.
Hal ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, rumah indekos juga kerap menjadi tempat persembunyian para teroris.
"Jadi pelanggaran untuk kost kan sesuai diatur dalam Perda 8 tahun 2007 Pasal 36 masalah perizinan, kemudian Pasal 57 yakni mewajibkan semua penghuni yang ada di rumah kost, pemilik wajib melaporkan ke RT, RW, dan lurah setempat," ujar Tamo di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Sejumlah Pemilik Indekos Tak Berizin Ikuti Sidang Yustisi di Kalijodo
Menurut dia, semestinya pengelola indekost melakukan pendataan dan pengawasan terhadap orang yang menyewa bangunan indekosnya.
Dengan adanya razia, maka dapat diketahui apakah pemilik indekos peduli dengan warga pendatang yang menyewa.
"Ini untuk mencegah adanya asusila maupun teroris. Jadi kalau semua data warga dilaporkan dan tahu maka lingkungan sekitar ikut mengawasi," kata Tamo.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 pemilik bangunan indekos, panti pijat, dan tempat usaha tak berizin menjalani sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, persidangan itu untuk menindaklanjuti temuan selama sebulan operasi perizinan indekos di wilayah Jakarta Barat.
"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.