KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara hukum di mana semuanya diatur dalam undang-undang yang berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satunya adalah mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen. Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.
Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan.
Dikutip dari situs resmi https://sipp.menpan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Pada umumnya persyaratan itu antara lain:
1. Surat Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.