Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:
- Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .
- Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.
- Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
- Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.
- Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.
Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang. Selamat Mencoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.