JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) menanggapi wacana hukuman mati pada koruptor.
Menurut Kalla, hukuman seumur hidup sudah setara dengan hukuman mati bagi para koruptor.
Kalla lantas merujuk kasus korupsi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang divonis hukuman seumur hidup karena terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.
"Itu ketua MK dulu, sama saja hukuman mati itu," ujar Kalla di sela kunjungan di kantor Palang Merah Indonesia Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019).
Kalla mengatakan, dalam menghukum koruptor, pemerintah harus mengacu pada Undang-Undang yang sudah ada.
"Kita kan taat pada undang-undang, kan sudah ada koruptor yang dihukum seumur hidup," kata Kalla.
Baca juga: Wapres: Hukuman Mati untuk Koruptor Dibolehkan Negara dan Agama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.