JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam.
Kivlan justru menuding polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasus kepemilikan senjata tersebut.
"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Kivlan sedianya membacakan eksepsi dalam sidang tersebut. Namun sidang ditunda karena kondisiny sedang sakit.
Baca juga: Kivlan Zen Sakit, Sidang Kasus Senpi Ilegal Ditunda hingga Awal 2020
Usai sidang, Kivlan sempat membantah kembali tuduhan pemberian sejumlah uang kepada Iwan untuk membeli senjata.
Menurut Kivlan, uang tersebut digunakan untuk hal lain.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan ya karena politik," ucap Kivlan.
Majelis hakim sebelumnya menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.
Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kivlan menjadi tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.
Baca juga: Kivlan Zen Ditetapkan jadi Tahanan Rumah
Hakim juga memberikan izin melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis, yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.
Kuasa Hukum Kivlan sebelumnya meminta agar penahanan kliennya dialihkan. Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.