JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) ini, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya dua setengah tahun lalu.
Ini merupakan pemeriksaan pertama Novel setelah polisi menetapkan adanya tersangka pada kasus itu.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya akan datang untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami berharap pemeriksaan ini betul-betul transparan, betul -betul obyektif," kata Saor di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Novel Baswedan Akan Penuhi Panggilan Penyidik Polda
Dia juga berharap para penyidik bisa membuka fakta sebenarnya terkait motif penyiraman air keras yang dialami Novel.
Pasalnya ada beberapa fakta yang dianggap janggal oleh pihak kuasa hukum Novel.
"Itulah yang kami dorong betul supaya rekan-rekan penyidik mengusut tuntas kasus ini. Seperti juga apa yang didorong oleh Bapak Kapolri," kata dia.
Polri telah menangkap dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Penangkapan dilakukan 26 Desember lalu.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo.
Tersangka penyerangan terhadap Novel itu baru bisa ditangkap Polri setelah kasus tersebut berlangsung lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.