JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) akan meminta pembebasan pajak reklame di dalam tempat usahanya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hippindo meminta itu sebagai bentuk kompensasi terhadap kerugian yang dialami para pelaku usaha akibat mal tutup gara-gara banjir Jakarta pada awal 2020.
"Kami minta diberi bantuan kompensasi untuk situasi pascabanjir. Misalnya perda soal reklame dalam ruangan, kami harapkan situasi begini jangan ada, ditagih pajak reklame di dalam toko," ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Anies Minta Peringatan Banjir Pakai Toa, Fraksi PDI-P: Dengarnya Lucu di Era Modern
Budi berujar, klasifikasi reklame di dalam tempat usaha yang dikenai pajak tidak jelas. Bahkan, ada petugas Pemprov DKI yang menagih pajak menu makanan dan promosi yang dipasang di dalam tempat usaha.
"Misal di dalam toko, di rak atau di kasir kami, naruh promosi beli satu dapat satu, ada logonya kami, di-charge. Jangan dipajakin yang begitu-begitu. Kalau di luar ruangan, enggak apa-apa (dikenai pajak)," kata dia.
Budi mengakui kompensasi itu tidak berkaitan langsung dengan kerugian dampak banjir yang dialami para pelaku usaha penyewa tempat di mal.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD F-PAN: Naturalisasi Pak Anies Memang Tidak Menggusur, tapi Banjir
Namun, kondisi ekonomi para pelaku usaha itu sedang memburuk, ditambah kerugian akibat banjir.
"Kan lagi susah, mohonlah perda-perda yang tidak produktif, yang tidak membuat situasi ekonomi membaik, itu dihapus atau dikurangi," ucap Budi.
Menurut Budi, total kerugian yang dialami para pelaku usaha di satu mal yang tutup bisa mencapai Rp 30 miliar.
"Omzet penjualan tenant pakai perhitungan sebulan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Mal Taman Anggrek kira-kira 30.000 meter persegi, kalau tutup dua minggu, bisa hilang omzet Rp 30 miliar kira-kira," tuturnya.
Hippindo telah mengirimkan surat demi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melaporkan kerugian dan meminta kompensasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.