JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang saksi memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Kuswanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang jadi pembunuh bayaran kasus Aulia Kesuma.
Tiga orang saksi itu antara lain seorang petugas damkar dan dua orang terdakwa kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupun Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Salah satu terdakwanya yaitu Rody Saputra Jaya, suami dari Karsini yang ikut dalam rencana pembunuhan itu.
Dalam persidangan, ia membenarkan bahwa Aulia merencanakan pembunuhan pada tanggal 23 Agustus 2019.
"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya. Dia tugaskan saya untuk bakar rumah. Dia (terdakwa) disuruh untuk bantu (bunuh) suaminya," kata Rody dalam persidangan.
Baca juga: JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong
Rody mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua terdakwa tersebut. Ia dikenalkan dengan kedua terdakwa oleh Aulia Kesuma di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.
Setelah dikenalkan dengan para terdakwa Rody mengaku tak banyak berkomunikasi dengan mereka. Namun, ia sempat menanyakan apakah benar mereka pembunuh bayaran yang di sewa Aulia.
"Saya sempat tanya, siapa kalian? dijawab 'kita disuruh ke sini untuk kerja bersih-bersih gudang'," ujar Rody dalam kesaksiannya.
Rody sendiri mengaku tidak berani ikut dalam rencana pembunuhan Aulia Kesuma. Ia lantas memerintahkan rekannya Suprianto alias Alpat agar berpura-pura kesurupan agar tak terlibat dalam pembunuhan itu.
Alpat juga diberi kesempatan memberi kesaksian dalam persidangan tersebut. Ia juga membenarkan adanya pertemuan antara dirinya, Aulia, Rody, Aki yang masih DPO, dan kedua terdakwa di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Baca juga: Sidang 2 Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma, Jaksa Hadirkan 4 Saksi
Alpat mengaku tak mendengar apa saja yang dibicarakan selama pertemuan itu.
Namun, suatu waktu ia sempat melihat Aulia memperaktikkan cara membunuh suaminya kepada kedua terdakwa.
"Ibu Aulia nyontohin begini," ucap Alpat sambil memeragakan gaya Aulia membekap kepalanya sendiri.
Akan tetapi Alpat menyampaikan, ia tak terlibat dalam pembunuhan itu. Ia pergi ke Palembang bersama Rody sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Adapun Jaksa mendakwa Aulia, anaknya bernama Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin didakwa merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.