Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor, Mobil Pribadi, dan Angkutan Penumpang Dilarang Keluar Wilayah Jabodetabek

Kompas.com - 22/04/2020, 12:23 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Polda Metro Tutup Tol Elevated Jakarta-Cikampek

Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.

Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," jelas Sambodo.

Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Polda Metro Jaya Dirikan 19 Titik Pos Pengamanan Terpadu, Ini Rinciannya

"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo.

Pos pengamanan terpadu itu berfungsi sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Polri akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan untuk menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.

Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut yakni, 3 titik di ruas tol keluar Jakarta masing-masing di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Ketupat Mulai Jumat Ini

Sebanyak 5 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, dua titik di wilayah Depok yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung.

Selanjutnya, ada 4 titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com