Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Aktivis Papua Terdakwa Makar Batal Bebas Hari Ini meski Sudah Jalani Prosedur Administrasi

Kompas.com - 12/05/2020, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima dari enam tahanan politik (tapol) Papua yang seharusnya mendapatkan asimilasi hukuman tidak jadi dibebaskan pada Selasa (12/5/2020).

Tim Advokasi Papua Michael Hilman menjelaskan bahwa pembatalan pemberian asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena kasus yang menjerat para tapol merupakan terhadap negara.

Pemberian asimilasi dianggap akan bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Michael pun menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

"Kami menduga adanya tekanan politik atau terjadi dugaan abuse of power oleh pemegang kekuasaan," ujar Michael dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, tapol Papua yang seharusnya dijadwalkan bebas pada hari ini ialah Surya Anta Ginting, Dano Anes Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.

Hal tersebut karena mereka sudah menjalani 2/3 masa tahanan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Selain itu, para tapol juga sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan narapidana dengan persyaratan tertentu untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca juga: Dua Orang yang Keroyok Remaja hingga Tewas di Pondok Aren Ditangkap

"Namun ternyata pembebasan itu batal. Padahal para tahanan politik Papua sudah menjalankan seluruh prosedur administrasi untuk bebas hari ini," ungkapnya.

Dengan pembatalan pembebasan itu, Michael mengatakan bahwa tim kuasa hukum akan meminta Ombudsman dan Komnas Ham mendesak Kemenkumham agar membebaskan para tapol papua dengan alasan kemanusiaan dan keselamatan.

Sebelumnya, terdakwa aktivis Papua Suryanta Ginting Cs itu divonis 9 bulan pidana kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara seorang terdakwa divonis 8 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Keenamnya ditangkap secara terpisah pada 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Libatkan Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Libatkan Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com