Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Satpol PP, Bocah: Saya Mau Main Layangan, tapi Lupa Pakai Masker

Kompas.com - 27/07/2020, 18:45 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga masih kedapatan tidak mengenakan masker pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Pademangan Raya, Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Senin (27/7/2020).

Mulai dari bocah hingga orang dewasa terlihat tidak mengenakan masker saat berjalan kaki dan mengendarai motor.

Adam dan ketiga temannya pun demikian. Adam berencana bermain layang-layang di tanah lapang sekitar Pademangan Timur.

Namun, apes, petugas Satpol PP langsung mencegatnya dan memberikan sanksi kepada Adam. Bocah 14 tahun itu langsung mengungkap alasannya tak mengenakan masker.

Baca juga: Satpol PP Tindak Pesepeda Tanpa Masker di Area Bundaran HI

"Saya mau main layangan, ini sudah beli layangan dan benangnya. Tapi lupa pakai masker," kata Adam.

Adam langsung diberi sanksi sosial dengan menyapu sekitar wilayah Jalan Pademangan Raya.

Selain Adam, ada juga Idris yang hendak pergi memancing.

Idris salah satu warga Pademangan yang terjaring razia masker di Jalan Pademangan Raya, Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Idris salah satu warga Pademangan yang terjaring razia masker di Jalan Pademangan Raya, Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).

Petugas Satpol PP terpaksa memberi sanksi kepada Idris karena tidak menggunakan masker. Sama seperti Adam, Idris diminta menyapu jalanan.

Rendahnya kesadaran masyarakat

Kasatpol Pademangan Sukimin menyatakan, kesadaran masyarakat di wilayah Pademangan masih rendah dan belum bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

"Masyarakat rata-rata atau sebagian tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tidak gunakan masker. Di sini kami menindak masyarakat yang tidak pakai masker sesuai Pergub 51," kata Sukimin.

Mereka yang melanggar rata-rata diberi sanksi sosial dengan menyapu, tetapi ada juga yang membayar denda sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Denda Pelanggar Selama PSBB Transisi, Satpol PP Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas DKI

Sepanjang hari ini, Sukimin mengaku sudah menindak sebanyak 58 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk pelanggar sekitar kurang lebih 58 orang, penindakan kita tadi pagi 2 jam, sore 2 sampai 3 jam," kata Sukimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com