Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Jumlah Peserta di Kampanye Muhamad - Sara

Kompas.com - 28/09/2020, 23:08 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan kampanye terbatas pasangan calon Muhamad-Sara yang diduga melanggar batas aturan jumlah peserta.

"Belum. Belum ada informasi (temuan pelanggaran)," ujar Acep, Senin (28/9/2020) malam.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalam untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di kawasan Pamulang, Tangsel, Senin hari ini, terjadi pelanggaran.

Baca juga: Calon Wali Kota Tangsel Muhamad Laporkan Harta Kekayaan Rp 5,19 Miliar

Menurut Acep, kegiatan pertemuan terbatas pada tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah atur mengenai batasan jumlah peserta.

"Nanti kami coba crosscheck. Aturannya, pertemuan terbatas itu ada aturan tidak boleh lebih dari 50 orang," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 120 warga hadiri kegiatan kampanye terbatas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Muhamad - Sara di kawasan Pamulang, Senin.

Juru Bicara Tim Sukses Partai Koalisi Muhamad-Sara Drajat Soemarsono mengatakan, pihaknya mewakili Muhamad untuk memenuhi undangan warga yang ingin mengetahui program Muhamad-Sara jika memenangkan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Jadi Cawalkot Tangsel, Benyamin Davnie Laporkan Harta Rp 3,4 Miliar

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Drajat, Muhamad berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan, sehingga tidak bisa langsung menemui masyarakat.

Kendati demikian, sebanyak 100 sampai 120 warga tetap menghadiri kegiatan tersebut untuk lebih mengenal pasangan calon yang akan dipilihnya pada Pilkada Tangsel 2020.

"Sekitar 100 atau 120 orang yang hadir. Meskipun Muhamad- Sara tidak ada. Muhamad sedang dalam pemulihan, Sara ada kesibukan lain. Masyarakat tetap antusias ingin lebih tahu," kata dia.

Seperti diketahui, jumlah tersebut melebihi batas maksimum orang yang diperkenan hadir dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog seperti diatur Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.

Pasal 58 Ayat 2 PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur mengenai teknis kampanye pada kondisi pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dilakukan dengan ketentuan:

"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com