Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru Jakarta, Pemkot Bekasi Rancang Aturan untuk Sanksi Warga yang Beri Uang ke PMKS

Kompas.com - 17/11/2020, 17:56 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan pihaknya terinspirasi dari Pemprov DKI Jakarta yang sudah memiliki Perda tersebut.

“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” kata Abi saat dikonfrimasi, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Foto Viral Ibu Gendong Bocah Dicat Silver di Bekasi, Satpol PP Sudah Bertindak

Denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainya. Dengan adanya Perda ini, Abi yakin Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan. Alhasil jumlah PMKS pun bisa berkurang secara perlahan.

Saat ini Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan.

“Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah,” kata dia.

Baca juga: Fakta Maling Rumah Kosong di Bekasi, Pelaku Curi 300 Gram Emas Saat Penghuni ke Puncak

Sebelumnya, Pemprov DKI punya payung hukum berupa (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dijadikan payung hukum untuk menindak masyarakat yang masih memberi uang kepada pengemis.

Pada Pasal 40 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Larangan juga berlaku jika menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Pasal tersebut juga melarang warga membeli ke pedagang asongan dan memberi uang atau barang ke pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com