Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Mengaku Tak Memiliki Wewenang Bubarkan Acara, tapi Ada Aturannya Dalam Perda

Kompas.com - 20/11/2020, 09:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu acara, salah satunya acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Menurut Riza, pembubaran suatu acara tidak diatur dalam peraturan gubernur di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya mengimbau massa yang menghadiri suatu acara untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Alasan Acara Rizieq Tak Dibubarkan, Wagub DKI: Bisa Menjadi Konflik, Malah Chaos

"Jadi memang tidak ada dalam Pergub bahwa kami bisa membubarkan, yang kami lakukan adalah memberikan imbauan seperti surat, kemudian menutup menyegel misalnya restoran," ujar Riza dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Namun, pembubaran acara berkerumum nyatanya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Perda yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 tersebut mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, termasuk pembubaran kegiatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Artinya, Perda Penanggulan Covid-19 diteken 2 hari sebelum acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan masyarakat meliputi melaksanakan edukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Pasal 18 Ayat 2 menyebut penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan atau menimbulkan suatu kerumunan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada (Pasal 18) ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan/atau TNI," bunyi Pasal 18 Ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com