Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23.000 Pelanggar Prokes Terjaring di Jakbar, 80 Persen Anak Muda

Kompas.com - 24/11/2020, 20:07 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak April lalu, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) telah menindak lebih dari 23.000 pelanggar protokol kesehatan (prokes). Dari total jumlah tersebut, 80 persen di antaranya adalah anak muda.

"Tidak pakai masker itu 80 persen anak muda," kata Tamo Sijabat, Kasatpol PP Jakarta Barat, Selasa (24/11/2020).

Tamo menegaskan, penting bagi anak muda untuk patuh pada protokol kesehatan. Walau memiliki imunitas yang baik, mereka bisa menyebarkan Covid-19 ke orang lain.

"Ya, mungkin perlu kita imbau supaya ada kesadaran mereka, walaupun mereka punya kesehatan yang bagus, takutnya menjadi penyebar penyakit. Saya bilang, anda sih aman tapi untuk orang lain tidak," ujar dia.

Baca juga: Perda Covid-19 DKI Atur Pembubaran bagi PKL Pelanggar Prokes

Tamo mengatakan, beberapa pelanggar melawan petugas saat ditindak.

Beberapa di antaranya mengendarai mobil tanpa mengenakan masker.

"Ada juga (pelanggar) kadang di mobil. Kami sudah ingatkan Anda di mobil tapi kita kan gak tahu dia bersin di dalam atau gimama nanti ada yang numpang yang lain. Itu saja kami sering diprotes," ujarnya.

Tamo menjelaskan, pengendara mobil harus mengenakan masker sebab di dalam peraturan gubernur diatur bahwa pemakaian masker pada masa pandemi diwajibkan setiap kali orang berpergian keluar rumah.

"Perintahnya kan di luar rumah nggak pakai masker dikenakan denda. Gitu kan pergub-nya," tambah Tamo.

Tamo menjelaskan, terdapat dua buah sanksi yang dapat dipilih pelanggar yang terjaring, yakni berupa kerja sosial ataupun denda. Sanksi di luar itu tidak diperkenankan untuk diberikan kepada pelanggar.

"Saya wanti-wanti anggota, nggak boleh hukuman nyanyi Indonesia Raya, hormat dan lain-lain, nggak ada itu. Hanya dua yang boleh, kerja sosial dan denda. Jangan lakukan yang bukan ketentuan," ujar dia.

Dari sanksi denda, Tamo mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan total denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,5 miliar. Denda tersebut terdiri dari denda pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp 700 juta, serta denda perusahaan yang tidak menetapkan protokol kesehatan sebesar Rp 800 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Pastikan Tidak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2024 dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com