Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang

Kompas.com - 01/01/2021, 00:19 WIB
Muhammad Naufal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 dari 8 pria yang memperkosa seorang perempuan di bawah umur, Rabu (2/12/2020) lalu. Sementara 2 pelaku lainnya masih buron.

"Enam (pelaku) sudah diamankan. Dua (pelaku) masih buron," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat jumpa pers, Kamis (31/12/2020) sore.

Sugeng mengungkapkan, korban berinisial MAP (16) kala itu sedang bermain komputer di sebuah warnet yang berada di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

 

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Pil Anjing Gila yang Dipakai untuk Perkosa Anak Bawah Umur

Tak lama kemudian datang seorang pria berinisial AM (14) dan memaksa korban untuk mengikuti dirinya ke suatu tempat. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ikut. 

Karena takut akan ancaman tersebut, korban terpaksa mengikuti AM.

Ternyata, korban diajak AM ke semak-semak di dekat Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Di tempat itulah AM memperkosa korban.

Usai memperkosa, AM mengajak korban untuk singgah sebentar di sebuah tongkrongan tak jauh dari tempat tersebut.

Baca juga: Anak di Bawah Umur yang Dicekoki Pil Anjing Gila dan Diperkosa 4 Pria Masuk Jaringan Prostitusi

Setelah itu, AM mengajak kembali korban ke Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Namun kali ini AM membawa korban ke sebuah gubuk di sana. Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, yaitu MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), T dan A, serta AM itu sendiri.

Baca juga: Fakta Gadis 14 Tahun Diperkosa 4 Pria Setelah Dicekoki Pil Anjing Gila, Berawal dari Laporan Keluarga Pelaku

Salah satu pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak 5 pil excimer atau obat penenang dosis tinggi. 

Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.

"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Tak Ada Luka di Tubuh Mayat dalam Toren di Pondok Aren Berdasar Hasil Otopsi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

[POPULER JABODETABEK] Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Toren | SIM C1 Resmi Diterbitkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 29 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Rute Transjakarta 11W Stasiun Klender-Pulo Gadung

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com