TANGERANG, KOMPAS.com – Satpol PP Kota Tangerang siap menegakkan aturan lebih tegas terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada pelaku usaha yang masih melanggar aturan.
"Untuk beberapa hari ke depan, kami mulai lakukan penindakan yang lebih tegas,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra ketika ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (13/1/2021).
Agus menyatakan, selama tiga hari PPKM diterapkan, petugas Satpol PP yang berpatroli masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
“Alasannya banyak. Ada yang bilang kalau belum mendengar informasi (PPKM) atau belum dapat surat edaran tentang PPKM,” kata Agus.
Baca juga: Banyak Kantor Tak Terapkan WFH 75 Persen di Tangerang, Pemkot: Kami Imbau untuk Taat
Agus memperkirakan, masih ada sekitar 30 persen pelaku usaha yang masih membuka kedai atau tokonya setelah pukul 19.00 WIB.
“Karena ada semisal toko sudah kami suruh tutup, (lalu) dia menutup tokonya dan kami pergi. Tapi pas kami patroli lagi, kan kami balik nih, itu mereka buka lagi. Banyak (toko) yang kayak gitu,” ucap Agus.
Satpol PP akhirnya memberikan teguran keras kepada sejumlah pemilik usaha yang sengaja membuka kembali tokonya setelah disuruh tutup oleh Satpol PP.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa petugas yang berpatroli sempat menegur salah satu toko di daerah Karawaci yang masih membuka usahanya di atas jam yang telah ditentukan pada Senin (11/1/2021) lalu.
“Nah lalu pas PPKM hari kedua (Selasa), itu kami ke sana di jam yang sama, pintunya ditutup setengah. Belum tutup juga dia,” tutur dia.
Baca juga: Warga Tangerang Diimbau Donor Darah Sebelum Mendapat Vaksin Covid-19
“Ke depannya kalau seperti itu lagi, ya bisa dikasih sanksi administratif, (yaitu) denda,” paparnya.
Agus berharap para pelaku usaha mulai mematuhi peraturan PPKM yang telah berlaku sejak Senin lalu itu.
“Warga Kota Tangerang atau pelaku usaha harus menaati PPKM dan juga harus paham pentingnya protokol Kesehatan agar angka (terkonfirmasi positif) Covid-19 segera turun,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.