Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Masker Organik Ilegal di Bekasi Hanya Tamatan SMA, Tak Punya Keahlian Meracik Kosmetik

Kompas.com - 01/02/2021, 16:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar pabrik racikan kosmetik ilegal yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial CS yang merupakan pemilik pabrik racikan kosmetik ilegal tersebut. CS ditangkap di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 28 Januari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka CS hanya lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk meracik kosmetik.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca juga: Operasi Jakarta Bermasker, 100.000 Masker Dibagikan ke Warga Tiap Hari

"Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan khusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri seperti dikutip Warta Kota.

Pabrik kosmetik ilegal itu sudah beroperasi sejak 2018. Tersangka CS diketahui memasarkan produknya melalui media sosial hingga mampu meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya," ucap Yusri.

Dalam sehari, tersangka dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk dikemas menjadi masker wajah ilegal siap edar. Masker organik ilegal itu dijual seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000 per saset melalui reseller.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Ditangkap, Sudah Beroperasi 3 Tahun

"Tersangka yang kami tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com