TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram, Dedi Prasetyo (32), dengan hukuman penjara selama 18 tahun, Rabu (15/4/2021).
Dedi bersama Nico Baranoy (50) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak janjian untuk mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.
Nico terlebih dahulu divonis hukuman 18 tahun penjara oleh PN Tangerang, Selasa (6/4/2021), karena kasus yang serupa.
Baca juga: Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati
Hakim Ketua Agus Iskandar memberikan vonis 18 tahun penjara terhadap Dedi Prasetyo di PN Tangerang, Rabu.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, vonis yang diberikan PN Tangerang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang sempat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sama dengan kasus Nico, kami menuntut mereka (Nico dan Dedi) dengan hukuman mati," kata Dapot saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).
Berkait hasil putusan PN Tangerang itu, Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut juga dilakukan terhadap putusan yang diterima oleh Nico pada pekan lalu.
"Pada kasus Nico, kami ajukan banding. Di kasus Dedi, kami ajukan banding juga," ungkap dia.
"Dasarnya juga sama, karena tuntutan kami sama putusan hakim terlalu jauh," sambungnya.
Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop
Dapot menuturkan, barang bukti yang dia gunakan sebagai dasar untuk menuntut hukuman mati adalah ganja seberat seratusan kilogram itu.
Selain itu, lanjut dia, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkoba dapat menjadi contoh agar orang lain tidak terjerumus dalam perkara yang sama.
"Ya sebagai efek jera agar tidak ada lagi orang yang menjadi bandar narkoba atau sejenisnyy," ucapnya.
Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.
"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.
Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang mengajukan banding atas putusan itu.
Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.