Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ganja Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara, Kejari Kota Tangerang Bersikeras Hukuman Mati

Kompas.com - 06/04/2021, 20:14 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4/2021).

Sebagai informasi, terdakwa itu bernama Nico Baranoy (50). Dia bersama seorang temannya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Ketua Agus Iskandar di salah satu ruang sidang di PN Tangerang, Selasa.

Baca juga: Kurir Ganja Diciduk Polisi Usai Ambil Pesanan di Rest Area

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, hukuman 18 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang dia ajukan, yakni hukuman mati.

Oleh sebab itu, pihaknya hendak mengajukan banding ke PN Tangerang.

"Dari JPU (jaksa penuntut umum), kami ajukan banding terkait putusan tersebut," ungkap Dapot saat ditemui di kantornya, Selasa.

"Dasarnya (pengajuan banding), dia ini dari tuntutan kami sudah hukuman mati, jadi 18 tahun," sambung dia.

Baca juga: Diajak Suami Jadi Pengedar Narkoba, Yati Terancam Hukuman Mati, Kini Suaminya Jadi Buron

Selain itu, menurut Dapot, barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut cukup untuk menjadi dasar hukuman mati yang diajukan JPU PN Tangerang.

Bila nantinya banding yang dia ajukan ditolak, Dapot menyebut pihaknya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalo banding tetap ditolak, kami ajukan kasasi," ucap dia.

Dapot merasa Nico Baranoy pantas untuk mendapatkan hukuman mati.

Ia menyebut vonis tersebut atas hasil barang bukti yang ditemukan, dan juga se sebagai bentuk efek jera untuk terdakwa kasus narkoba.

"Dari barang buktinya sudah banyak. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba saat mereka mengedarkan," ujar Dapot.

Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.

"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.

Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding atas putusan itu.

Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.

"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com