TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 192,086 kilogram divonis hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/4/2021).
Sebagai informasi, terdakwa itu bernama Nico Baranoy (50). Dia bersama seorang temannya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat hendak mengambil paket ganja di Cikini, Jakarta, pada 30 Agustus 2020.
Vonis tersebut diputus oleh Hakim Ketua Agus Iskandar di salah satu ruang sidang di PN Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kurir Ganja Diciduk Polisi Usai Ambil Pesanan di Rest Area
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, hukuman 18 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang dia ajukan, yakni hukuman mati.
Oleh sebab itu, pihaknya hendak mengajukan banding ke PN Tangerang.
"Dari JPU (jaksa penuntut umum), kami ajukan banding terkait putusan tersebut," ungkap Dapot saat ditemui di kantornya, Selasa.
"Dasarnya (pengajuan banding), dia ini dari tuntutan kami sudah hukuman mati, jadi 18 tahun," sambung dia.
Baca juga: Diajak Suami Jadi Pengedar Narkoba, Yati Terancam Hukuman Mati, Kini Suaminya Jadi Buron
Selain itu, menurut Dapot, barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut cukup untuk menjadi dasar hukuman mati yang diajukan JPU PN Tangerang.
Bila nantinya banding yang dia ajukan ditolak, Dapot menyebut pihaknya hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalo banding tetap ditolak, kami ajukan kasasi," ucap dia.
Dapot merasa Nico Baranoy pantas untuk mendapatkan hukuman mati.
Ia menyebut vonis tersebut atas hasil barang bukti yang ditemukan, dan juga se sebagai bentuk efek jera untuk terdakwa kasus narkoba.
"Dari barang buktinya sudah banyak. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba saat mereka mengedarkan," ujar Dapot.
Secara terpisah, Humas PN Arief Budi mengutarakan alasan pihaknya memutus hukuman selama 18 tahun penjara.
"Ya karena terdakwa itu hanya kurir saja," ujar dia singkat melalui sambungan telepon, Selasa.
Arief menyebut, pihaknya mempersilahkan bila Kejari Kota Tangerang bakal mengajukan banding atas putusan itu.
Dia juga mempersilakan pihak terdakwa untuk mengajukan banding.
"Banding kan haknya jaksa. Hak terdakwa juga kalo mau mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan itu," papar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.