JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya "jemput bola" untuk menutupi kekurangan anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, upaya itu telah dilakukan sejak kemarin, Kamis (9/5/2024).
"Bagi daerah-daerah yang kekurangan jumlah pendaftarnya, ini kami akan melakukan upaya yang pertama penjemputan bola sejak kemarin," ujar Astri saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: 74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024
Upaya sosialisasi juga terus digencarkan KPU DKI Jakarta karena 74 kelurahan di lima wilayah di Jakarta yang masih kekurangan anggota PPS.
Lima wilayah tersebut yakni, Jakarta Timur ada 16 kelurahan, Jakarta Selatan ada 23 kelurahan, Jakarta Barat ada 14 kelurahan, Jakarta Pusat ada 19 kelurahan, dan Kepulauan Seribu ada dua kelurahan.
"Jadi di daerah-daerah yang kekurangan pendaftar itu kami masifkan sosialisasinya. Kami akan konsultasikan, koordinasikan dengan teman-teman Kabupaten atau Kota," paparnya.
Astri mengatakan, upaya jemput bola ini tidak akan berhasil jika tanpa bantuan dari kelurahan serta andil RT dan RW.
Baca juga: Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024
"Kami ajak RT atau RW setempat serta para lurah setempat untuk menjemput bola, mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota PPS sehingga nanti jumlah kebutuhan PPS itu dapat terpenuhi," imbuhnya.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Pendaftaran dibuka selama sepekan, yakni 2-8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota.
Karena kurangnya anggota panitia PPS, KPU DKI Jakarta masih membuka pendaftaran sampai besok, Sabtu (11/5/2024).
"Jadi perpanjangannya dari tanggal 9 Mei 2024 sampai 11 Mei 2024, masih ada waktu sampai besok," tandas Astri.
Baca juga: KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.