Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hari Buruh, BEM SI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 01/05/2021, 15:57 WIB
Sonya Teresa Debora,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kelompok buruh, mahasiswa juga turut berunjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day, Sabtu (1/5/2021).

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar unjuk rasa di Patung Kuda sejak pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Perwakilan Buruh Serahkan Petisi Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Dalam tuntutannya, BEM SI mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka berpandangan, proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2011," kata Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian, Sabtu.

Baca juga: May Day 2021, Buruh Gelar Aksi Simbolis Kubur Omnibus Law

Selain itu, BEM SI menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan.

Kemudian, BEM SI mendesak pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja karena tidak merepresentasikan tujuan negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukan UUD 1945.

Tuntutan lainnya yakni terkait hak dan kesejahteraan pekerja.

"Menuntut pemerintah untuk lebih menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerja," kata Nofrian.

Baca juga: Buruh Serahkan Petisi May Day ke Moeldoko dan Pramono Anung

Sementara itu, kelompok buruh telah berkumpul untuk menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB.

Massa buruh terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presiden KSPI Riden.

Adapun UU Cipta Kerja merupakan wujud keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

 

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.

Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com