BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pekerja non-esensial harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, menyusul diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19 tersebut dikeluarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut keluar berdasarkan aturan perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri pada 2 Agustus itu, wilayah Kota Bekasi masih masuk dalam penerapan PPKM Level4.
Baca juga: Pasien Covid-19 Menurun, RSUD Kota Bekasi Bongkar Semua Tenda Darurat
"Untuk kegiatan sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) untuk pekerjanya," demikian aturan tersebut tertulis, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, untuk sektor esensial pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor memberlakukan 25 persen sampai dengan 50 persen WFH.
"Untuk sektor kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100 persen WFO," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Turun Signifikan, BOR di RSUD Kota Bekasi Kini 56 Persen
Selanjutnya untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 sampai 20.00 dan khusus kegiatan pasar rakyat, seperti toko pakaian, toko sepatu, dan toko emas, dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis aturan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam telekonferensi pers di Jakarta, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.