JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (67) dianiaya oleh menantunya, Andi alias Gogon (30), hingga tewas di indekos tempat mereka tinggal di Jalan Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Juli 2021.
Diketahui, S sempat berobat ke salah satu rumah sakit setelah penganiayaan terjadi. Namun, ia tak sempat dirawat lantaran ruangan di rumah sakit terbatas. Pasalnya, sebagian besar ruangan diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
"Malam itu juga (setelah penganiayaan) dibawa ke rumah sakit tapi disuruh pulang karena memang katanya lagi Covid-19, ruangan di rumah sakit terbatas segala macem jadi cuma disuruh cek kontrol gitu," kata Hasibuan (45), kerabat dari korban, kepada wartawan Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Pria di Cengkareng Aniaya Mertua hingga Tewas karena Sakit Hati
S pun dirawat di rumahnya selama tiga minggu. Namun, S dinyatakan meninggal dunia pada 27 Juli 2021.
"(Pada 27 Juli 2021) pas mau ke kamar mandi sudah mulai doyong lama-lama jatuh (kemudian meninggal dunia)," kata Hasibuan.
Hasibuan menyatakan, S harus dijahit 19 jahitan setelah penganiayaan tersebut di bagian wajah dan pelipis.
Menurut Hasibuan, pelaku dan korban mulai tinggal bersama sejak satu bulan terakhir.
Sebelumnya, pelaku tinggal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun, sejak menganggur satu bulan yang lalu, korban pun menawarkan pelaku untuk tinggal bersama.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 02.00 WIB. Saat itu korban baru saja bangun tidur dan hendak membangunkan istrinya untuk bersama-sama menyiapkan dagangan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Cengkareng yang Aniaya Mertua hingga Tewas
"Tiba-tiba pelaku yang saat itu sudah berada di samping pintu kamar korban memukuli kepala dan muka korban dari arah samping dan depan hingga korban terjatuh," kata Bintang kepada wartawan, Rabu
Pelaku menggunakan linggis untuk menganiaya korban.
Anak pemilik indekos, Risky (24) langsung melerai. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku," ujar Bintang.
Satu hari setelah kejadian, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Cengkareng. Hasil visum juga disertai dalam laporan tersebut.
Setelah laporan diterima, polisi segera menyelidiki keberadaan pelaku.
Pada 28 Juli 2021, aparat Polsek Cengkareng mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Cengkareng. Ia dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.