Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Juli-12 Agustus, 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 12/08/2021, 22:25 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi mencatat, ada sekitar 25.932 warga negara asing (WNA) yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, warga negara asing yang paling banyak keluar dari Indonesia merupakan WN Jepang, yakni sebanyak 4.373 orang.

Kemudian, disusul oleh WN Tiongkok 3.367 orang, WN Korea Selatan 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 orang, dan WN Rusia 980 orang.

Selain mencatat WNA yang keluar dari Indonesia, Imigrasi juga mencatat orang asing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen asal Telah Divaksin Dosis 2

Adapun sebanyak 11.349 WNA memasuki Indonesia sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

"Data sistem perlintasan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, pada 3 Juli-12 Agustus 2021, telah mencatat sejumlah 11.349 orang asing masuk wilayah Indonesia," papar Romy melalui keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebut, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021, pihaknya menolak kedatangan sekitar 87 WNA di Bandara Soekarno-Hatta.

Kata Romy, alasan penolakan kedatangan para WNA itu bervariasi, mulai karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021, hingga penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 2.024 WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus, 303 di Antaranya dari China

"Penolakan atas rekomendasi KKP itu karena para WNA tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," urai dia.

Sebagai informasi, peraturan yang mengizinkan WNA memasuki Indonesia tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkumham  Nomor 27 tersebut, pembatasan masuk WNA dikecualikan terhadap:

  1. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com