Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melandai, F-PKS Nilai Pemprov DKI Tak Perlu Revisi Perda Covid-19

Kompas.com - 15/08/2021, 11:23 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 tak lagi diperlukan.

Sebab, kasus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

"Sepertinya kalau dia sudah landai, perda yang ada sudah cukup, enggak perlu revisi sebenarnya," ujar Yani saat dihubungi melalui telepon, Minggu (15/8/2021).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini menyebutkan, sanksi pidana yang diminta ditambahkan sudah tak relevan lagi.

Sebab, menurut Yani, saat ini warga semakin patuh terhadap protokol kesehatan, terbukti dengan melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.

"Masyarakat kan sudah mulai taat, ikuti aturan ya, enggak perlu lagi untuk pelanggar ada hukuman pidana, tapi ikuti saja aturan yang sudah ada," ucap dia.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pasal Pidana dalam Perda Covid-19, Dianggap Bikin Chaos dan Kambing Hitamkan Masyarakat

Yani justru meminta Pemprov DKI Jakarta fokus terhadap pelaksanaan Perda Covid-19. Sebab, menurut dia, perda yang disahkan November 2020 itu sudah memuat sanksi lengkap terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan untuk pasal pidana, Yani mengatakan, pasal itu tak perlu ditambahkan dalam Perda Covid-19 karena sudah ada dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan yang saat ini digunakan sebagai dasar penentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Karena kalau kaitan masalah pidana itu sudah ada UU karantina dari kesehatan, enggak perlu di perda. Kita sudah berikan masukan itu," tutur Yani.

Baca juga: Saat Adam Deni Maafkan Jerinx tapi Ogah Damai...

Yani mengatakan, pembahasan terakhir terkait revisi Perda Covid-19, Bapemperda meminta penjelasan sudah sejauh mana Pemprov DKI mengimplementasikan perda yang baru seumur jagung itu.

Hingga saat ini, kata Yani, pihak eksekutif belum memberikan laporan yang diminta para anggota Dewan.

"Kami belum lagi mendengar tentang apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," tutur Yani.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman tiga bulan penjara atau denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berulang. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 32A.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan kewenangan Satpol PP menjadi penyidik dalam pelanggaran Perda Covid-19 yang tertuang dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com