JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak menangkap seorang laki-laki bernama Jamal (47) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Jamal berperan sebagai kurir paket sabu. Dia mengaku diperintah oleh seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaku kami tangkap dengan kedapatan menyimpan dan memiliki markotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis (26/8/2021) siang.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3
Dari hasil penggeledahan saat Jamal ditangkap, polisi menemukan sekantong plastik bening berisi sabu seberat 20,76 gram.
“Kami periksa sepeda motornya, kami temukan barang bukti sebungkus bening kristal diduga putih sabu dengan berat 20,76 gram di dalam jok motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap dan digeledah,” ujar Agung.
Penangkapan Jamal berawal dari informasi warga setempat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Cilandak Barat.
Baca juga: Palak Pegawai Proyek di Kembangan, Pria Mengaku Anggota Ormas Sudah 4 Kali Datangi Korban
Saat diperiksa, Jamal mengaku memiliki sabu yang didapat dari temannya bernama Jack.
“Tersangka mengaku sabu ini milik tersangka dari teman laki-laki bernama Jack. Pada saat ambil sabu yang dimaksud, itu diambil di daerah Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus pukul 21.00 WIB,” ujar Agung.
Jamal mengaku sudah tiga kali menjadi kurir paket sabu dari Fuad di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk mengantar ke Kebon Pisang.
Dari hasil menjadi kurir sabu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.
Baca juga: Pemkot Jakpus Akan Hapus Mural Kami Lapar Tuhan di Kebon Kacang
Adapun Jamal mengenal Fuad saat menjalani hukuman atas kasus narkotika di LP Cipinang.
“Sepengetahuan tersangka, Fuad saat ini berada di LP Cipinang dalam perkara narkotika jenis sabu,” tambah Agung.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jamal terancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.