Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok karena Tak Terima Dibangunkan Saat Istirahat di Dermaga, ABK Tewas Ditusuk

Kompas.com - 02/09/2021, 18:52 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penganiayaan hingga korban tewas yang dilakukan seorang penjaga kapal berinisial WJ (31) terhadap anak buah kapal (ABK) berinisial AS (21) di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2021.

"Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 dengan TKP di dermaga transit 5 Pelabuhan Muara Baru," kata Putu Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Kena Kasus Narkoba, Komika Coki Pardede Disebut Kecanduan

Putu menuturkan, kejadian bermula ketika AS sedang beristirahat di tepi dermaga. Saat itu WJ yang sedang bertugas membangunkan AS untuk pindah dari lokasi.

"Kronologi kejadiannya yaitu pada saat korban sedang beristirahat di tepi dermaga, lalu oleh tersangka berusaha ditegur dan dibangunkan agar tidak beristirahat di pinggir jalan," tutur Putu.

"Namun, pada saat ditegur ada ketersinggungan dari korban sehingga korban dan teman-temannya tidak terima lalu terjadi cekcok, dan terjadi pemukulan atau perkelahian antara korban dengan tersangka," sambungnya.

Baca juga: Foto Asap Hitam di Mal Taman Anggrek Beredar, Pengelola Sebut Sedang Perawatan Genset

Berdasarkan keterangan saksi, WJ dipukul dua kali oleh AS. Tak lama, WJ pun mengeluarkan badik dan menusuk AS.

"Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam yang dia bawa, badik, dan ditusukan sebanyak satu kali ke bagian kiri tubuh korban tepatnya di bawah tulang rusuk," ujarnya.

Saat hendak melawan, AS tiba-tiba jatuh tergeletak.

AS meninggal dunia setelah kehilangan banyak darah akibat luka tusuk berdiameter 7 sentimeter.

Baca juga: Pelecehan Pegawai KPI Disebut Terjadi di Ruang Kerja dan Dilakukan Beramai-ramai

Polisi kemudian mengejar WJ yang kabur membawa barang bukti badik tersebut. Tiga minggu setelah kejadian, WJ ditangkap di Majalengka, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, WJ dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com