JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh tempat makan dan kafe di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara mendapat sanksi teguran tertulis karena melanggar ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan PPKM level 3.
Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, tempat usaha tersebut masih beroperasi di luar batasan waktu, yang sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1072 Tahun 2021 Tentang PPKM level 3.
"Di situ tertulis bahwa jam operasional tempat usaha dan tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai Pukul 21.00 WIB," kata Roslely dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
"Pelaku usaha dan warga setempat harus tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Sebut Volume Kendaraan Turun sejak Ada Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Adapun ketujuh tempat makan dan kafe tersebut berlokasi di Jalan Dukuh, Jalan Menteng, Jalan Mahoni, Jalan Walang Sari IV, Jalan Walang Sari II, dan Jalan Mangga.
Para petugas yang berpatroli langsung melakukan pembubaran dan memberikan sanksi tertulis.
Roslely menyebut kegiatan pengawasan aktivitas masyarakat di masa PPKM level 3 ini rutin dilaksanakan, yang dimulai setiap pukul 22.00 WIB sampai selesai.
Meski demikian, Roslely juga meminta kerjasama masyarakat untuk tetap mematuhu protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama PPKM.
"Pengawasan akan terus dilakukan namun kesadaran dari warga itu sendiri untuk tetap disiplin prokes harus lebih ditingkatkan. Untuk menghadapi permasalahan Covid-19 dibutuhkan kerjasama yang baik sesuai dengan perannya masing-masing," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.