JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat perbuatannya kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Baca juga: Pulang dari AS, Selebgram Rachel Vennya Harusnya Tak Dikarantina Gratis di Wisma Atlet
Kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai pulang dari New York dibenarkan Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Rachel bisa kabur karena dibantu oknum petugas TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus itu setelah viral di dunia maya. Pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan.
Sejauh ini pihaknya baru mendapati satu petugas di bandara yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.
Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Anggota TNI yang Tugas di Bandara Soekarno-Hatta
Informasi soal Rachel Venya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.