Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Identitas Anak...

Kompas.com - 27/12/2021, 22:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anak Indonesia kini diwajibkan memiliki kartu identitas anak sebagai tanda pengenal layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.

Ketentuan mengenai kartu identitas anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan tujuan adanya kartu identitas anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Ini Kegunaan Kartu Identitas Anak yang Perlu Diketahui...

Adapun kepemilikian kartu identitas anak dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 juga disebutkan ada dua jenis kartu identitas anak yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan kartu identitas anak.

Kartu identitas anak berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. Kartu identitas anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak

Berikut tata cara membuat kartu identitas anak

Syarat yang dibutuhkan

Untuk usia 0-5 tahun

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
  2. KK asli orangtua atau wali
  3. KTP asli kedua orangtua atau wali

Untuk usia 5-17 tahun

  1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
  2. KK asli orangtua atau wali
  3. KTP asli kedua orangtua atau wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar

Cara membuat kartu identitas anak

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu identitas anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  2. Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan kartu identitas anak
  3. kartu identitas anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan
  4. Dinas bisa menerbitkan kartu identitas anak dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com