Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Menjerat Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Kompas.com - 25/02/2022, 19:00 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah yang menjerat aktor senior Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial FN ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.

Namun, pihaknya memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Depok.

"Jadi dilaporkannya di Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022, kemudian tanggal 9 Februari 2022 kami limpahkan ke Polres Depok," ujar Zulpan, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Aktor Senior Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Menurut Zulpan, pelimpahan laporan itu bertujuan untuk mempermudah proses penyelidikan. Sebab, lokasi rumah yang dibeli pelapor berada di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Untuk mempermudah penanganannya. karena tempat rumah yang dibeli ada di sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," ungkap Zulpan.

Adapun Jamal Mirdad dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan, diketahui bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.

Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.

Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com