Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

800 Jemaah Shalat Jumat di Masjid Hasyim Jakbar Tetap Jaga Jarak Saf

Kompas.com - 11/03/2022, 14:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Hasyim Asy'ari Jakarta Barat masih menerapkan ibadah shalat Jumat berjemaah dengan menjaga jarak antarshaf jemaah.

"Kami hari ini masih menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak kurang lebih satu meter," kata Kepala UPT Masjid Hasyim Asy'ari, Dikki Syarfin, saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Dikki menjelaskan, penerapan jaga jarak masih dilakukan di Masjid Hasyim Asy'ari Jakarta Barat lantaran masih tersedianya ruang.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Masjid Istiqlal Masih Batasi Jumlah Jemaah Shalat Jumat

"Alhamdulillah ruangannya luas, masih muat untuk dilakukan jaga jarak. Jadi kami masih menerapkan jaga jarak," jelas Dikki.

Pada pelaksanaan shalat Jumat berjemaah kali ini, terdapat 800 lebih jemaah yang shalat dengan shaf berjarak. Dikki mengatakan, jumlah jemaah tersebut masih bisa ditampung meski dengan menjaga jarak.

Selain menjaga jarak shaf, kata Dikki, pengelola maajid juga menyediakan masker bagi jemaah yang tidak memakai masker atau maskernya rusak.

Baca juga: MUI: Kondisi Covid-19 Terkendali, Umat Islam Wajib Selenggarakan Shalat Jumat di Masjid

"Kami juga tetap sediakan masker di lobi masjid, jadi dipastikan setiap jemaah yang shalat di sini itu memakai masker," kata dia.

Dikki menyebut penerapan jaga jarak didukung oleh seluruh jemaah. Kata dia, tidak ada jemaah yang protes dengan kebijakan tersebut.

"Tidak ada jemaah yang protes, tidak ada yang minta untuk shaf dirapatkan," singkat dia.

Baca juga: MUI Imbau Masjid Patuhi Protokol Kesehatan dan Ketentuan PPKM Level 3 Saat Gelar Shalat Jumat

Untuk diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini membolehkan jemaah untuk kembali merapatkan saf atau barisan saat shalat berjemaah di masjid.

"Umat Islam sudah bisa shalat berjemaah dan tidak perlu lagi menjaga jarak," kata Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Abbas menjelaskan, keputusan MUI diambil berdasarkan Covid-19 yang sudah melandai dan juga tak seganas dulu. Selain itu, MUI juga berkaca kebijakan pemerintah yang tak lagi menerapkan jaga jarak di tempat umum.

"Pemerintah kan sudah menghapus ketentuan PCR/Antigen untuk naik pesawat. Nah, di pesawat itu kan duduknya rapat-rapat. Terbang ke Medan saja bisa dua jam di dalam pesawat. Masa shalat yang hanya 15 menit tidak boleh," katanya.

Meski sudah boleh merapatkan saf, jemaah tetap diimbau untuk memakai masker selama ibadah shalat berjemaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com