Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Kawasan Marunda dengan Abu Batu Bara, PT KCN Diharuskan Perbaiki 32 Item

Kompas.com - 16/03/2022, 18:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, terdapat 32 item yang harus diperbaiki oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang diketahui telah mencemari lingkungan dengan abu batu bara.

Hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012, sebagai bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas kegiatan usaha PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, ada 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).

Di antara hal yang harus dilakukan PT KCN Adalah membuat tanggul setinggi empat meter pada area penimbunan batu bara, dalam 60 hari kalender.

Dokumen itu juga menyebut bahwa PT KCN harus menutup area penimbunan batu bara dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika Tak Jalankan Sanksi akibat Pencemaran di Marunda

PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO. Hal tersebut dilakukan paling lambat 14 hari kalender.

Kemudian, PT KCN juga harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair, paling lambat 14 hari kalender.

"Paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara, paling lambat 7 hari kalender," kata dia.

Achmad mengatakan, PT KCN juga wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan  ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat.

PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut saat proses bongkar muat.

Baca juga: Hilangnya Hak Hidup Sehat Warga Rusun Marunda, Lingkungan Tercemar Abu Batu Bara Sebabkan Berbagai Penyakit...

"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif Paksaan Pemerintah tersebut," kata dia.

Achmad berharap, PT KCN dapat menjalankan sanksi yang telah ditetapkan dengan baik sesuai batas waktu yang ada untuk menghindari pencemaran lingkungan lebih lanjut. 

Adapun sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Di dalam sanksi tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN

Aktivitas PT KCN diketahui telah menyebabkan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda, khususnya di sekitar rumah susun (rusun) Marunda.

Warga sekitar mengaku mengalami sakit kulit, seperti gatal-gatal, akibat pencemaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Juni 2024

Megapolitan
Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Cuti demi Pilkada, Supian Suri Kemas Barang Pribadinya yang Ada di Ruangan Sekda Depok

Megapolitan
Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Polisi: Puluhan Warga Bogor Diduga Keracunan Usai Mengonsumsi Makanan Haul

Megapolitan
Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen Jalanan

Megapolitan
Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mertua yang Dianiaya Menantu Ajukan Praperadilan agar Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Korban Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 71 Orang

Megapolitan
Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Cuti dari Sekda Depok, Supian Suri Akan Manfaatkan Waktu untuk Bertemu dengan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com