JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang menabrak trotoar dan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raden Said Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah membayar uang ganti rugi kepada pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan, uang ganti rugi itu untuk mengganti tiang lampu PJU yang ditabrak hingga roboh.
"Pembayaran (ganti rugi) sudah dilaksanakan. Tanda bukti pembayaran kemarin diserahkan ke penyidik," ujar Seno, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Hindari Motor yang Berteduh, Mobil Tabrak Trotoar dan Tiang Lampu di Duren Sawit
Dengan demikian, mobil yang digunakan untuk menabrak, kini sudah dibawa sang pemilik.
"Mobil awalnya ditahan, jadi barang bukti, sekarang sudah dibawa pemilik," kata Seno.
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak trotoar dan tiang lampu PJU di jalur Banjir Kanal Timur (BKT), Sabtu (26/3/2022) siang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pengemudi mobil kaget karena ada pemotor yang sedang berteduh hingga pengemudi membanting stir dan menabrak trotoar dan tiang lampu.
Baca juga: Avanza Tabrak Tembok Toko di Jatikramat, Satu Penumpang Tewas
"Mobil itu ceritanya menghindari motor kurang fokus dan kaget naik trotoar menabrak tiang lampu jalan itu," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu.
Edy menambahkan, mobil itu diduga melintas dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada bagian depan.
"Iya, kondisi memang rintik-rintik kecil, motor kan pada berteduh biasanya jadi jalur agak landai. dia coba menghindar, ya kurang waspada," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.