JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pornografi sekaligus kreator konten berinisial GAD meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjeratnya itu.
Kreator yang dikenal sebagai "Dea OnlyFans" itu diduga telah menyebarkan konten pornografi melalui platform OnlyFans.
Hal itu disampaikan Dea setelah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan lanjutan di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu OnlyFans, Cara Kerja dan Besar Uang yang Dihasilkan
Dea mengaku akan menjalani segala proses hukum yang berjalan dan akan mematuhi wajib lapor ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.
Dia juga meminta doa kepada masyarakat agar lebih tegar menghadapi kasus yang menjeratnya itu.
"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk Lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini ke depannya," kata Dea.
"Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dea, Abdillah, mengeklaim bahwa kliennya kooperatif dan sudah mengakui segala perbuatannya kepada penyidik.
"Pada intinya klien kami sangat kooperatif. Klien kami mengakui semuanya terkait dengan yang ada di video tersebut. Yang membuat video tersebut itu memang semuanya Dea," ungkap Abdillah.
"Tetapi bukan porsi kami, bukan wewenang kami membenarkan atau menyalahkan perlakuan dari seseorang. Biarkan nanti prosedur yang menjawab," pungkasnya.
Baca juga: Diprotes Pekerja Seks, OnlyFans Tak Jadi Larang Konten Pornografi
Pantauan Kompas.com, Dea dan kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Dea ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung.
Kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea karena unggahan konten pornografi melalui situs OnlyFans.
Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.