Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Akui Masih Banyak Pelanggar yang Lolos Tilang ELektronik

Kompas.com - 05/04/2022, 19:32 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengakui masih banyak pelanggar aturan lalu lintas yang lolos dari penindakan tilang elektronik meski terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu terjadi karena tidak semua gambar kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas.

"Tentu dari ribuan capture tersebut, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran ter-capture, kami harus verifikasi terlebih dahulu," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Sambodo, terdapat sejumlah faktor yang membuat pelanggar pada akhirnya lolos dari jeratan sanksi tilang. Salah satunya adalah nomor polisi kendaraan yang tidak terdata di kepolisian.

"Pertama apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kami. Artinya kalau ter-capture-nya pelanggar sedan warna putih, ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid," ungkap Sambodo.

"Datanya kami enggak bisa dikirim. Berarti kendaraan itu patut diduga gunakan pelat nomor palsu," sambungnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Dijatuhkan kepada 128 Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol

Faktor lain, kata Sambodo, adalah gambar atau rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera.

"Jadi ketika di-capture gambar blur karena mungkin ada getaran. Kalau di arteri semua kendaraan kecil, sementara di jalan tol banyak kendaraan besar," kata Sambodo.

"Ketika ada truk besar melintas, kamera goyang kemudian ketika ter-capture hasil kendaraan blur," pungkasnya.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Sambodo menyebutkan, jumlah tersebut didapat berdasarkan data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan ETLE di jalan tol.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat kemarin.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Polda Metro Resmi Berlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol

Tilang elektronik tersebut akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.

"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Selasa lalu.

Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com