Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Kompas.com - 11/04/2022, 06:06 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Diketahui masa berlaku SIM dibatasi selama lima tahun. Selain melalui aplikasi daring, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.

Baca juga: SIM Ditahan karena Melanggar Lalu Lintas, Cek Jadwal Sidang Tilang

Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut dengan waktu operasional sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sebab, untuk SIM B butuh tes simulasi dengan peralatan yang tersedia di Satpas induk masing-masing polres.

Untuk wilayah Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat berbeda setiap harinya.

Melansir dari akun Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut ini adalah sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi yang digelar pada 11 April sampai 16 April 2022.

  • Senin, 11 April 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E
  • Selasa, 12 April 2022: Mega Belasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1
  • Rabu, 13 April 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
  • Kamis, 14 April 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
  • Jumat, 15 April 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
  • Sabtu, 16 April 2022: Revo Town Bekasi, Jalan A.Yani nomor kavling 1

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2022

Pemohon pun diwajibkan untuk membawa fotocopy E-KTP serta SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Sespri Iriana Jokowi Optimistis Maju Cawalkot Bogor meski Belum Ada Partai Pengusung

Megapolitan
Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan 'Study Tour' ke Luar Daerah

Walkot Tangsel Minta Sekolah Tunda Kegiatan "Study Tour" ke Luar Daerah

Megapolitan
Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Baik dan Buruk 'Study Tour' di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Baik dan Buruk "Study Tour" di Mata orangtua Murid, Ada yang Mengeluh Kemahalan...

Megapolitan
Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Juru Parkir Liar Minimarket Bakal Ditertibkan, Pengamat: Siapa yang Mengawasi Keamanan Kendaraan?

Megapolitan
Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Pengemudi Ojol: Banyak Penumpang Batalkan Pesanan karena Macet di Tanjung Priok

Megapolitan
Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Tak Bisa Masuk Terminal, Antrean Kontainer Masih Mengular di Jalan Raya Cilincing

Megapolitan
Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Walkot Tangsel Bakal Cabut Izin PO jika Masih Mengoperasikan Bus yang Masa Berlaku KIR-nya Habis

Megapolitan
Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Denda Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Lokbin Pasar Minggu Berlaku Pekan Ini

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Pemkot Tangsel Bakal Gelar Razia, Sasar PO dan Bus yang Masa Berlaku Uji Kir Habis

Megapolitan
Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Tak Ada Calon Wali Kota Jalur Independen pada Pilkada Kota Bogor

Megapolitan
Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim pada Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com