Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, OB dan Sekuriti Nekat Curi Isi Kotak Amal Wihara

Kompas.com - 28/04/2022, 22:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang tunai Rp 5 juta dalam kotak amal di Vihara Dharma Bhakti di Jalan Kemenangan 3, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, raib dicuri.

Selain uang tunai hilang, CCTV yang mengarah ke kotak amal juga rusak lantaran kabelnya dipotong.

Dua karyawan wihara, yaitu seorang office boy berinisial AK (31) dan sekuriti berinisial KP (22), diduga menjadi dalang pencurian.

Baca juga: Uang Rp 5.000.000 di Kotak Amal Vihara Hilang, Polisi Tangkap OB dan Sekuriti

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kedua pelaku mengaku mencuri uang kotak amal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uang hasil curian telah dibagi antarpelaku. Uang curian itu habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Roland saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia menjelaskan, kedua pelaku mencuri uang kotak amal dalam beberapa kali kesempatan.

Baca juga: OB dan Sekuriti Curi Uang Kotak Amal di Vihara Tertua Glodok, Polisi: Caranya Dipancing Pakai Gesper

"Kerugian kurang lebih Rp 5 juta, itu akumulasi dari aksi yang dilakukan dalam beberapa hari," jelas Roland saat dikonfirmasi, Kamis.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencuri uang dengan cara memancing menggunakan ikat pinggang.

"Pelaku mengambil uang tunai dengan cara seperti memancing. Jadi menggunakan ikat pinggang atau gesper yang dililit dengan lem double tape. Kemudian uangnya menempel di ikat pinggang lalu diambil," jelas Roland.

Selain mencuri uang kotak amal, pelaku juga memotong kabel CCTV lantaran takut ketahuan.

KP diamankan saat sedang bekerja, sedangkan AK sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap pada Minggu (24/4/2022).

"AK diamankan di kediaman mertuanya di Kampung Nyompok Kramat Solear, Tangerang, Banten," kata AKP Roland.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting, sebuah obeng, dan sebuah double tape yang dipergunakan untuk membongkar brankas.

Keduanya disangkakan Lasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com