Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Segera Bahas Jadwal Rapat Paripurna Pemberhentiannya, Anies: Kami Hormati Semua Proses

Kompas.com - 29/08/2022, 21:33 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan DPRD DKI yang segera menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan jadwal rapat paripurna pemberhentian dia dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Rapat bamus itu menurut rencana akan digelar di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).

"Kami hormati semua proses, sebagaimana proses-proses yang lain," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Pekan Depan, DPRD Bahas Jadwal Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan-Riza Patria

Dalam kesempatan itu, Anies tak mengomentari lokasi penyelenggaraan rapat bamus di Bogor, Jawa Barat.

Politisi non-parpol tersebut menyatakan bakal menunggu hasil dari rapat bamus itu.

"Jadi, ini (bamus) adalah bagian dari kegiatan DPRD. Kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," sebut Anies.

Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat bamus di Grand Cempaka Resort, besok.

"(Pemberhentian Anies-Riza) di-bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Momen Anies Ajak Tamu U20 Mayors Summit City Tour Naik Transjakarta dan Ajak Lihat Sunset dari Pelabuhan

Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Baca juga: Pamerkan Integrasi Transportasi, Anies Ajak Delegasi U20 Naik Bus Listrik dan MRT Jakarta

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Satpol PP Tertibkan Puluhan Spanduk Bacawalkot di Kota Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

LBH Jakarta Sebut Pemberian Bintang Empat Prabowo Abaikan UU TNI

Megapolitan
Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Polisi Imbau Warga Bikin SIM Langsung di Satpas, Jangan Termakan Iming-iming Medsos

Megapolitan
NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

NIK 213.831 Warga Sudah Dipindahkan ke Luar Jakarta, Dukcapil: Akan Terus Bertambah

Megapolitan
Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Polisi Musnahkan 300 Knalpot Brong di Koja dengan Gergaji Mesin

Megapolitan
Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Polresta Bogor Luncurkan Aplikasi SiKasep, Lapor Kehilangan Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi

Megapolitan
Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com