TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan warganya ke polisi berkait pembangunan gedung olahraga (GOR).
Pelaporan itu dilakukan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sebagai informasi, saat ini ada warga yang menolak, tetapi ada pula warga yang mendukung pembangunan GOR di lahan yang kerap disebut sebagai lahan porkim.
Adapun warga yang menolak pembangunan membeberkan alasan mereka mengapa melaporkan Wali Kota Tangerang ke pihak kepolisian.
Kata mereka, alasan pertama yaitu penyalahgunaan lahan.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Terkait Pembangunan GOR di Tanah Tinggi
"Iya (kami laporkan Arief) terkait penyalahgunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujar seorang warga yang melaporkan Wali Kota Tangerang, Ibnu Jandi, dalam wawancara per telepon, Rabu (2/11/2022).
Sebagian warga yang menolak pembangunan beralasan bahwa lahan yang akan digarap menjadi GOR merupakan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Selain itu, masih kata Jandi, sebagian warga meyakini bahwa lahan porkim merupakan petuah keramat orangtua sejak zaman dahulu.
"Kalaupun itu juga dibangun akan menambah bencana banjir," ucap Jandi.
Alasan berikutnya yang dipaparkan Jandi, yakni pembangunan GOR tidak berlandasan Undang-Undang.
Baca juga: Dilaporkan Warga terkait Pembangunan GOR di Tanah Tinggi, Ini Kata Wali Kota Tangerang
"Menurut saya itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang azas transparansi, kemudian UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi uu nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, kementerian agraria nomor 20 tahun 2021 tidak terpenuhi," jelasnya.
Selain argumentasi pembangunan yang tidak berlandaskan Undang-Undang, Jandi telah menyerahkan beberapa bukti untuk memperkuat laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
Bukti yang diberikan adalah undangan musyawarah, tetapi hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR tersebut.
Sementara, warga yang menolak pembangunan GOR tersebut tidak diundang untuk bermusyawarah.
Baca juga: Amarah Wali Kota Tangerang Lihat GOR untuk Venue Porprov Banten Jauh dari Rampung
"Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujar Jandi.