JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) cenderung tidak setuju dengan rencana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
Wakil Ketua Apindo Nurjaman mengatakan, pihaknya sebetulnya siap menerima apa pun keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita akan lihat seperti apa, tetapi masukan kami masih tidak (diterapkan sekarang)," ujar Nurjaman kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).
Nurjaman lebih berharap Pemprov DKI mengurai kemacetan dengan mengatur pergerakan kendaraan.
Baca juga: Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Terkendala Regulasi, Dishub DKI Cari Solusinya
"Dari hasil FGD kan bottle neck kemacetan hanya di wilayah (Jakarta) Selatan sama Pusat, sebagai penunjang kemacetan tertinggi. Itu sekatnya dulu diurai," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerima usulan dari pengamat hingga asosiasi pekerja soal pengaturan jam kerja di Ibu Kota.
Usulan-usulan itu disampaikan dalam acara focus group discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Acara itu dihadiri oleh Nurjaman, Wakil Ketua Kadin Heber Simbolon, pengamat tata kota Yayat Supriatna, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, hingga Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Deny Isworo.
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Belum Mendesak, Harusnya Jadi Imbauan Saja
"Prinsipnya semua masukan dan pengamat, kami tampung, kami terima, dan nanti kami sampaikan (hasil FGD)," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir kepada awak media, Selasa kemarin.
Chaidir belum bisa memastikan apakah Dishub DKI akan mengeluarkan aturan jam kerja dalam bentuk imbauan, keputusan gubernur, atau peraturan gubernur.
Sebab, rencana pengaturan jam kerja itu terkendala regulasi.
Jika dikeluarkan dalam bentuk kepgub atau pergub, pengaturan jam kerja tidak ada payung hukumnya.
"Nanti bentuknya kemungkinan kami akan bahas lagi. Nanti kami lihat bentuknya, apakah bentuknya imbauan, atau pergub, atau kepgub," kata Chaidir.
Dalam FGD itu, Nurjaman meminta Pemprov DKI menyediakan sarana transportasi yang terintegrasi. Setelah itu baru pengaturan jam kerja.
"Dimungkinkan untuk mengubah jam kerja pada sektor-sektor pelayanan publik, misalnya ASN dan sebagainya," kata Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.