JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan , pengaturan jam kerja untuk mengurangi macet di DKI Jakarta belum terlalu mendesak dilakukan.
Hal itu disampaikan Tigor dalam acara focus group discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
"Macet itu karena ketergantungan pada transportasi pribadi itu tinggi, karena layanan angkutan masyarakat itu belum terlayani dengan baik," ujar Tigor kepada awak media.
"Sementara ini kan kebutuhan manajemen transportasi, berarti harusnya apa solusinya? Pendekatannya adalah dengan mengatur pergerakan kendaraannya," kata dia.
Baca juga: Bahas Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Dishub DKI Undang Asosiasi Pekerja Besok
Tigor mengusulkan agar pengaturan jam kerja dijadikan sebagai imbauan, bukan peraturan.
Terlebih, tidak ada payung hukum yang menaungi hal tersebut.
"Jam kerja jadi imbauan, usulan, public awareness. Karena juga enggak ada dasar hukum, saya buka dua kali UU Nomor 22 Tahun 2009 enggak ada pengaturan jam kerja, yang ada dengan gage (ganjil genap)," kata Tigor.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI hendak mengujicobakan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Undang Asosiasi Pekerja dan Manajemen Gedung Sebelum Uji Coba Pengaturan Jam Kerja
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI akan mengadakan dialog publik berupa FGD terlebih dulu guna membahas pengaturan jam kerja.
"Jadi kami akan mengundang stakeholder seperti asosiasi-asosiasi antara management building, pekerja, dan lain-lain, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (28/10/2022).
Syafrin menyatakan, proses pembuatan desain uji coba itu harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, pemerintah pusat turut terlibat dalam program pengaturan jam kerja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.