Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bidik Pemilik Terdahulu KSP Indosurya, Efendy Surya, Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/11/2022, 22:04 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penutut umum kasus investasi bodong KSP Indosurya tengah membidik Efendy Surya untuk menjadi tersangka yang turut memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Efendy Surya merupakan pemilik terdahulu KSP Indosurya, sekaligus ayah dari terdakwa Henry Surya.

"JPU saat ini tengah menyasar Efendy Surya untuk dijadikan tersangka. Karena dia bersama-sama berperan dengan anaknya," kata ketua jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (4/11/2022).

"Kami sedang menunggu bukti agar Efendy Surya turut menjadi tersangka. Dia ini perannya sebagai owner terdahulu, lalu anaknya, Henry Surya, menggantikan," imbuh dia.

Baca juga: KSP Indosurya Himpun Dana Berkedok Koperasi, Uang Nasabah Dialirkan ke Perusahaan Lain

Syahnan menyebutkan, Efendy dan Henry memiliki peran hampir serupa. Efendy disebut memegang kekuasaan saat KSP Indosurya menerbitkan medium term note (MTN) untuk memperoleh utang.

"Bapak anak ini sama-sama. Bedanya, bapaknya di era MTN saja, lalu anaknya mengubah MTN karena aturan OJK tak perbolehkan untuk lakukan MTN di tingkat Rp 50 miliar ke bawah," ungkap Syahnan.

Saat masih menjabat, Efendy disebut kerap merayu nasabah untuk menaruh dana di perusahaannya.

"Peran dia itu mengajak orang-orang dengan kalimat manis bahwa perusahaan ini kuat, mengelola ini itu, maka diajak tanamkan uang di sini, sehingga mereka bersatu dalam bentuk koperasi," kata Syahnan.

Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana

"Sering diajak makan orang-orang oleh dia. Kalau nasabah curiga, ditenangkan. Nah, saat mulai masalah, hilang dia," lanjut dia.

Syahnan pun menyebutkan, KSP Indosurya merupakan perusahaan penghimpun dana yang berkedok koperasi.

"Saat ini semakin terang bukti bahwa indosurya itu tidak lain dari pada perusahaan yang menghimpun dana, bertentangan dengan ketentuan koperasi," tegas dia.

Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah perusahaan dan digunakan untuk membeli aset seperti rumah, tanah, hingga mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com