Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Pengendara Sepeda yang Beraksi di Sekitar Monas

Kompas.com - 30/05/2023, 07:31 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap jajaran Polsek Metro Gambir, Minggu (28/5/2023) pagi, karena merampas ponsel pengendara sepeda.

Setelah menjalani pemeriksaan, FS mengaku beraksi pada 7 Mei 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera CCTV seputar tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai laporan yang telah masuk sebelumnya.

 Baca juga: Terpental karena Tas Dijambret saat Gowes, Wajah Korban Lebam dan Tangannya Robek

“CCTV dan laporan-laporan ke Polsek Metro Gambir kami analisa. Karena rentan kejadiannya itu di setiap hari Minggu dan target pelaku ini orang yang sedang bersepeda, akhirnya kami di hari Minggu kemarin tanggal 28, kami melakukan patroli,” ujar Andhika di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023) malam.

Seorang anggota melihat FS dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi, yaitu laki-laki dengan sepeda motor Honda Genio warna hitam merah, jaket warna biru dongker, dan helm warna hitam.

“FS mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Hari Minggu tanggal 7 Mei sekira jam 08.15 WIB di Jalan Merdeka Selatan,” kata Andhika.

“Setelah itu dikembangkan kepada penadah berinisial R (34) dan penadah dapat diamankan,” lanjut dia.

 Baca juga: Tasnya Dijambret saat Gowes di Dukuh Atas, Korban: Isinya Cuma Botol Minum dan Baju Ganti

Penadah diketahui setelah FS diinterogasi terkait ponsel yang berhasil dirampasnya.

“Keterangan mereka (pelaku dan penadah) klop, mereka telah melakukan jual beli di situ,” ujar Andhika.

Selain itu, FS juga mengaku dirinya hanya beroperasi di sekitar wilayah Monas.

“Incarannya di hari Sabtu dan Minggu. Dia tidak berkelompok, tetapi pemain tunggal,” jelas Andhika.

Atas perbuatannya, FS terancam pasal 363 KUHP dengan maksimal kurungan di atas empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Keluarga di Pondok Aren Gunakan Air Buat Sikat Gigi dan Wudu dari Toren yang Berisi Mayat

Megapolitan
Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Heru Budi: Tinggal Menghitung Bulan Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Megapolitan
Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jalan Yos Sudarso, Pengendara Mobil dan Motor Luka-luka

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Megapolitan
Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com