JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Aceh, Medan, dan Jakarta dengan total barang bukti seberat 18,6 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, nilai jual narkoba itu mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
"Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kilogram,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Akal-akalan Pelaku Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Sabu Diselipkan di Mangkuk Stainless Steel
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial APR, EN, MRD, dan SDM. Mereka berperan sebagai kurir sabu.
Pengungkapan kasus peredaran sabu bermula ketika penyidik menangkap pelaku APR dan EN di Kos Yellow, Jalan Mangga Besar VI, Taman Sari, Jakarta Barat pada 21 Mei 2023.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sabu seberat 6,9 kilogram.
"Kemudian untuk TKP yang kedua itu juga di salah satu kos-kosan yang ada di Jalan Mangga Besar 13, Nomor 1, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat," ucap Syahduddi.
Dari penangkapan kedua, pihaknya menyita sabu seberat 1 kilogram. Usai mengungkap dua kasus tersebut, penyidik melakukan analisa IT dan mengetahui pelaku hendak mengirim paket narkoba.
Baca juga: Mengaku Sedih Saat Tonton Podcast Haris dan Fathia, Luhut: Saya Baik Sama Dia Kok...
Penyidik kemudian menciduk para pelaku pengedar narkotika jenis sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
"Dengan barang bukti sebanyak 10 bungkus teh cina warna hijau yang berisi sabu dalam kemasan teh cina warna hijau merk Yushan yang berisi sabu total kurang lebih 10.672 gram," papar Syahduddi.
Terkini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Syahduddi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.