JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan, Geng Tanah Sereal Full Senyum sering tawuran lantaran ingin diakui keberadaannya.
Geng itu kerap tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Yang mereka cari sebenarnya, dari tawuran itu, selain iseng, mereka itu penginnya kelompok mereka ini eksis, diakui," ungkap Putra saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Ia menyebut, warga sesungguhnya resah dengan adanya Geng Tanah Sereal Full Senyum karena sering melakukan tawuran di sekitar permukiman.
Oleh sebab itu, pengurus RW setempat melapor kepada petugas kepolisian.
"Kalau yang Tanah Sereal Full Senyum ini ya dari beberapa RW di Tanah Sereal, yang melaporkannya ini juga pengurus RW. Sudah sering diingetin tapi masih juga (tawuran) akhirnya dilaporkan," papar Putra.
Baca juga: Ritual Geng Tanah Sereal Full Senyum, Isap Ganja Sebelum Tawuran
Ia berkata bahwa geng Tanah Sereal Full Senyum memiliki 10 anggota.
Para pelaku berada di kisaran usia 19-20 tahun.
Adapun petugas sebelumnya menangkap dua anggota geng yang masing-masing berinisial ZF (20) dan AR (19) saat hendak tawuran pada Minggu (11/6/2023).
"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," tutur Putra.
Ketika bertemu petugas, delapan pelaku melarikan diri sehingga hanya dua orang yang berhasil diamankan.
Dalam penangkapan itu, ditemukan sembilan bilah senjata tajam yang terdiri dari tiga pedang dan enam celurit. Dua pelaku juga terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," imbuh dia.
Baca juga: Cerita Warga Gang Mayong: Saya Sembunyi, Tahu-tahu Kaca Jendela Pecah Ditimpuk Pelaku Tawuran...
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.