JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mengungkapkan, pelat nomor mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio (19) sempat diubah setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Hal tersebut disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Awalnya, Jonathan mengatakan, pergantian pelat nomor mobil Rubicon itu terjadi usai Mario dan Shane sudah diamankan petugas Polsek Pesanggrahan.
"Lalu saya dapat informasi yang sangat valid dari saudara, (namanya) Rustam Attala. Ini mobil pelaku, difoto, dengan background Polsek Pesanggrahan," ujar Jonathan.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Ayah D Ungkap Sempat Dihampiri 3 Orang di RS
Dalam foto itu, pelat nomor mobil, yakni B 120 DEN.
Beberapa waktu kemudian, mobil itu hilang dari area parkir Polsek Pesanggrahan.
Dari salah seorang polisi di sana, diketahui mobil Rubicon itu digunakan untuk menjemput saksi lain terlebih dahulu.
"Saya marah. Apakah polsek ini demikian miskinnya menjemput saksi memakai mobil yang dipakai pelaku?" ungkap Jonathan.
Sekembalinya mobil Rubicon itu ke Polsek Pesanggrahan, rupanya pelat nomornya sudah diubah, bukan lagi B 120 DEN.
Jonathan mengaku, lupa berapa persisnya pelat nomor baru itu. Tetapi, ia ingat betul ujung dari pelat nomor Rubicon itu adalah PBP.
Diberitakan sebelumnya, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Baca juga: Ayah D Ungkap Kondisi Sang Anak Usai Dianiaya Mario Dandy: Darah di Mana-mana
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ayah D Jadi Saksi dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.