DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang lumpia berinisial S dipulangkan usai diduga mencabuli sejumlah anak kecil di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, lantaran orangtua korban enggan membuat laporan ke kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengaku telah memanggil orangtua korban pada Selasa (20/6/2023).
Pemanggilan dilakukan untuk menanyakan apakah orangtua korban hendak melaporkan S.
"Kami bawa (panggil) semua orangtua korban, kalau memang masih ada yang enggak berkenan atau keberatan, mau buat laporan enggak apa-apa, silakan buat laporan," urai Yogen saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Polres Depok Pulangkan Pedagang Terduga Pelaku Pencabulan ke Pekalongan
"(Namun), enggak ada yang mau (membuat laporan)," lanjutnya.
Karena itu, Polres Metro Depok meminta S untuk membuat surat pernyataan.
Isinya, S dilarang untuk berjualan di Depok dan harus kembali ke kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Menurut Yogen, orangtua korban menyepakati pembuatan surat pernyataan tersebut.
Mereka juga ikut menandatangani surat pernyataan itu.
"(S) buat pernyataan, tanda tangan semua, termasuk orangtua korban," sebut Yogen.
Usai sepakat tak ada yang membuat laporan, S diantarkan ke kontrakannya di Pancoran Mas.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Dua Luka Tusuk di Sukmajaya Depok
Yogen menyebutkan, S lantas dijadwalkan untuk pulang ke Pekalongan pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dari Polres Depok, (S) dibawa ke kontrakannya. Nanti pulang jam 19.00 WIB," kata dia.
Untuk diketahui, kasus pencabulan oleh S semula ditangani Polsek Pancoran Mas.
Pihak Polsek Pancoran Mas kemudian mempertemukan S dengan orangtua korban. Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk damai.
Setelah itu, pihak Polres Metro Depok kembali mengusut kasus tersebut, meski juga berakhir dengan damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.