JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial D, Selasa (27/6/2023) siang, ditangkap aparat dari Polsek Jagakarta.
D ditangkap karena kedapatan merokok ketika mengendarai motor serta mengaku sebagai polisi ketika ditegur oleh pengendara motor lain.
Aksi "petantang-petenteng" D tersebut diketahui viral di media sosial.
"Saat ini, orang mengaku polisi dengan inisial D sedang kami lakukan proses hukum di Mapolsek Jagakarsa," ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisandra, Selasa.
Baca juga: Kasudin SDA Jakpus Akui Perintahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan di Kompleks Rumahnya di Bekasi
Dalam klarifikasinya di hadapan penyelidik, D mengakui ia bukan anggota kepolisian, melainkan seorang karyawan swasta.
Ia mengaku tersudutkan oleh protes pengendara motor lain. Oleh sebab itu, ia pun terpaksa mengaku sebagai seorang aparat kepolisian.
"Saat itu dia panik dan bingung sehingga di benak dan pikirannya mengaku sebagai anggota Polri," lanjut dia.
Polisi mengenakan sanksi tilang kepada D atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, berkendara sambil merokok.
D dikenakan Pasal Lalu Lintas 283 juncto 106 ayat 1. Ia dianggap memenuhi unsur mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lain.
Baca juga: Warga Kapuk Muara Butuh Tempat Penampungan Sampah: Dari Pemilu ke Pemilu Belum Juga Terealisasi
Kedua, tidak menggunakan pelat nomor belakang. D dikenakan Pasal 280 juncto 68 ayat 1.
Multazam pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang merekam peristiwa itu. Ia sekaligus mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
"Tetap patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan jangan arogan ketika di jalan," ujar Multazam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.